Kabar Bahagia, Kendaraan Yang Hilang Saat Parkir Wajib Diganti Rugi Pengelola

  • Rabu, 18 September 2019 - 15:26 WIB
  • Viral
Parkir motor

 

Parkir motor

MANAberita.com

—  KASUS pencurian kendaraan kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu diantaranya yang sering terjadi di tempat parkir. Namun tidak usah khawatir, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.

Melansir kabardaerah.com, pengelola wajib untuk mengganti kendaraan yang hilang tersebut saat sedang terparkir di lingkungan Mall, pusat perbelanjaan, kantor, pinggir jalan dan tempat ramai lainnya yang menyediakan lahan parkir.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa “Setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut,” hasil keputusan MA, melansir kabardaerah.com.

Baca Juga:
Belum Dua Minggu Keguguran, Justru Dewi Sanca Pamer Pacar Baru, Bagian ini Bikin Salfok

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) perkara 124 PK/PDT/2007.

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Selain itu, wajib pula hukumnya pengelola parkir atau jukir memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir.

Baca Juga:
Dikira Iri, Bocah ini Justru Lakukan Hal Tak Terduga Pada Adik Bayinya

Tetapi dengan begitu, masyarakat harus tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan menggunakan kunci ganda.

Ingatlah untuk meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang, oleh sebab itu jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir tidak mendapatkan/diberi karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub ataupun Pemkot agar tidak dirugikan.

Diharapkan agar informasi ini dapat tersebar pada masyarakat supaya tidak dirugikan oleh pengelola parkir. (Alz)

Komentar

Terbaru