— ZULFA (20), tersangka penganiaya anak tirinya SU (4) hingga meninggal dunia di Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu mengakui perbuatan yang dilakukannya dilandasi motif kesal dengan perilaku korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan pelaku kerap kali menyiksa korban dengan cara mencubit tangan dan kaki, menjambak hingga membenturkan kepala ke tembok.
“Puncak kekesalannya itu pada Sabtu 7 September 2019 karena korban buang air di celana. Dia (Zulfa) kesal lalu mencubit dan membenturkan kepala korban ke tembok,” kata Hendri, melansir Suara.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami retak pada bagian tengkorak belakang hingga akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.
“Tersangka juga punya anak kandung usia 1,5 tahun kalau anaknya buat kesal dia lampiaskan juga ke korban. Pada akhirnya, korban sakit demam dibawa ke Puskesmas tapi sudah meninggal,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka tega melakukan penganiayaan tersebut karena usianya yang terbilang sangat muda. Ditambah, sang suami yang jarang dirumah bekerja di luar kota.
“Pelaku kan masih 20 tahun, kemudian dia punya anak sekitar satu tahu setengah itu usia yang sangat labil menurut saya. Dengan kondisi tertekan mengasuh dua anak, kesal sama anak kandung dilampiaskan ke anak tirinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara. Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkasnya ke pihak JPU,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang balita berinisial SU (4) meninggal dunia dalam kondisi tak wajar saat dibawa ke Puskesmas Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu 11 September 2019.
Balita tersebut dibawa oleh ibu tirinya Zulfia bersama tetangganya dalam kondisi lebam di beberapa bagian tubuh. Petugas Puskesmas yang curiga kemudian melaporkan temuannya itu ke kepolisian setempat. (Alz)