MANAberita.com — TAK kunjung membayar utang, Hari Yusni alias Iyus (36) dibacok Nandray (31), temannya. Iyus tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pembacokan bermula saat Nandray mengirim pesan dan menelepon Iyus pada 9 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, menanyakan keberadaan Iyus.
Nandray berniat menagih utang sebesar Rp 1 juta.
Pesan singkat itu tak dibalas dan saat ditelepon, Iyus mengatankan janji untuk membayar utang tersebut.
“Saat ditelepon lagi pukul 19.00 WIB, ponselnya tidak aktif. Ia (Nandray) kemudian meminta antar Randi, temannya, menuju rumah Iyus di Dusun Gempoljaya RT 005 RW 002, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang,” kata Wakapolres Karawang Kompol Ricky Widya Muharram, melansir Kompas.com.
Sampainya di tempat tujuan, Nanday menanyakan keberadaan Iyus kepada istirinya.
Belum sempat dijawab, Iyus datang. Meskipun mengiyakan akan membayar utang, Iyus tertawa sembari merokok. Nandray merasa kesal dengan sikap Iyus.
“Pelaku merasa kesal akhirnya langsung membacokan celurit yang sudah dibawa pelaku ke arah pundak atau bahu sebelah kiri Iyus, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah,” ujarnya.
Iyus yang terluka, sempat mengejar Nandray, tapi kemudian terjatuh. Iyus meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Korban meninggal dikarenakan tusukan celurit pada bahu kiri menembus rongga dada sebelah kiri, sampai ke organ paru paru,” katanya.
Polisi meringkus Nandray di Pasar Jembatan 5, Jl KH Mansyur, Gang Tetet Ruko, Komplek Dewi, Kelurahan Tanah Sereak, Kecamatan Tambora Kodya, Jakarta Barat, Kamis (12/09) sekitar pukul 01.10 WIB,
Setelah Nandray tertangkap, teman Nandray, Randi menyerahkan diri kepada polisi didampingi orantuanya. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menahan Randi
“Randi ditahan terkait perannya sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan, karena memberikan kesempatan dan sarana terhadap tersangka pelaku (Nandray),” katanya.
Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang sebelumnya dibuang di Kampung Malaka 1, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dan sebuah sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nandray dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.
Sementara Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Dil)