MANAberita.com — SETELAH viralnya video Vina Garut, kini video viral Mama Muda Sumedang atau video panas Sumedang kembali membuat heboh.
Video viral Mama Muda Sumedang atau video panas Sumedang itu pertama kali beredar pada Sabtu (07/09) melalui WhatsApp (WA).
Melansir Tribun Kaltim, video viral Mama Muda Sumedang atau video panas Sumedang berlatar sederhana.
Dalam video viral Mama Muda Sumedang atau video panas Sumedang, terlihat hanya ada kasur dan dinding polos berwarna kuning.
Kualitas gambar pada video viral Mama Muda Sumedang atau video panas Sumedang itu pun tak terlalu bagus.
Video viral Mama Muda Sumedang atau video panas Sumedang itu berdurasi 3,10 menit dan 39 detik.
Di Kecamatan Paseh, video tersebut beredar melalui pesan video via aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).
Setelah beredarnya video itu, polisi kemudian langsung menyelidiki.
YS (34), seorang ibu (mama) muda dalam video tersebut pun sudah membuat laporan ke polisi.
Diduga, video itu direkam menggunakan ponsel di sebuah penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Kini, pemeran sekaligus pemeran dari video tersebut sudah diamankan. Ia adalah Agus Iyan Sopyan (34).
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu diamankan di rumahnya yang sekarang, yaitu di Kertajati, Majalengka berbatasan dengan Ujungjaya, Rabu (11/09) dini hari.
Sebelumnya, Agus tinggal di Ujungjaya. Agus lah yang tega menyebarkan video berisi adegan asusila dia dan pacarnya, YS.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, Agus bertindak sebagai pemeran, perekam, sekaligus penyebar video tersebut.
Hartoyo berujar, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus ternyata sengaja menyebarkan video panas dirinya dan pacarnya.
Hartoyo mengatakan, video itu sengaja disebarkan lantaran Agus kesal ke pacarnya yang menolak ajakannya untuk menikah.
Agus dan YS ternyata adalah pasangan selingkuh.
“Baik YS maupun AIS ini masih berkeluarga, masih ada ikatan pernikahan,” kata Hartoyo, di kantornya.
Pengakuan Agus juga senada dengan keterangan Hartoyo. Agus mengatakan, ia kesal karena dibohongi pacarnya.
“Sebelumnya dia mau saya nikahi, tapi saat diajak serius menikah malah menolak,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menjalin hubungan dengan YS, perempuan asal Paseh, sejak April 2019. Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.
“Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo,” ujar Agus.
Awalnya, Agus mengirimkan video adegan asusila itu ke bibi YS. Ia mengirimkannya melalui WhatsApp (WA).
“Saya juga tidak tahu kalau pacar saya itu sudah punya suami,” ujar Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara.
Lantas, bagaimana dengan nasib YS, pemeran perempuannya?
YS ternyata berstatus sebagai pelapor. Sebelumnya ia berstatus sebagai saksi.
Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.
Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.
“Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral,” ujar Hartoyo. (Ila)