MANAberita.com – WARGA Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera barat, menggerebek pasangan sejenis atau homo dua orang pria, Sabtu (31/08) malam. Keduanya berstatus sebagai dosen dan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Padang.
Dikutip Suara.com dari Covesia.com pada Selasa (03/09), pasangan yang kepada polisi mengaku gay tersebut digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Perumahan ABI, RT 001, RW 001, Kelurahan Padang Sarai.
Keduanya masing-masing diketahui adalah seorang oknum dosen salah satu kampus di Kota Padang, berinisial Z (55), dan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang, berinisial DAF (23).
Melansir Suratkabar, Menurut salah seorang warga, Feri (29), kedua pria tersebut langsung diamankan setelah muncul kecurigaan dari masyarakat sekitar yang kerap mendapati mereka berdua masuk ke dalam satu rumah. Disebutkan gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan.
“Kami sudah lama curiga dengan perbuatan keduanya. Si mahasiswa sering terlihat masuk ke dalam rumah seorang dosen dan keluarnya itu dalam waktu yang lama. Bahkan diketahui mahasiswa tersebut sering bermalam di rumah bapak tersebut,” jelas Feri.
Lantaran warga sudah cukup lama menaruh curiga, akhirnya pada Sabtu malam, seluruh warga pun berinisiatif untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diketahui merupakan rumah kontrakan Z.
“Saat dilakukan penggerebekan tersebut kami menyaksikan hal yang tidak wajar dilakukan oleh keduanya. Sehingga kami langsung mengamankannya ke pos pemuda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Koto Tangah,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara itu, terkait penggerebekan tersebut, Kapolsek Koto Tangah Kompol Joni Darmawan, buka suara. “Iya, benar ada laporan warga. Setelah itu anggota datang untuk mengamankan kedua pasangan tersebut dan membawanya ke Mapolsek Koto Tangah,” jelasnya.
Joni mengatakan, menurut hasil pemeriksaan sementara, pihaknya berhasil menemukan konten dan juga video pornoantara pasangan sejenis di dalam ponsel kedua orang tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa kunci rumah.
“Setelah diperiksa, dari kedua ponsel mereka, memang ada film-film pornopasangan sejenis. Kami juga mengamankan kunci motor pasangan ini dan kunci rumah yang sebelumnya diamankan warga,” tambah Joni kemudian.
Untuk proses penyelidikan lanjutan, kedua pelaku saat ini mendekam di Mapolsek Koto Tangah. Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam terjerat hukuman dari Pasal 284 KUHP tentang Perbuatan Asusila. (Dil)