MANAberita.com — LAKUKAN pembunuhan sadis terhadap anak tirinya M Ibrahim (2), RRS (30), terancam hukuman mati sementara istrinya masih terus diperiksa polisi.
Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya saat ini baru menetapkan ayah tiri korban RRS sebagai tersangka.
Sedangkan untuk ibu kandung korban yang diduga turut membantu suaminya mengubur jenazah anaknya masih terus diperiksa sejauh mana keterlibatannya.
“Untuk tersangka RRS, kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal hukuman mati,” katanya, melansir Riausky.
Seperti diketahui, RRS tega menyiksa anak tirinya yang bernama M.Ibrahim (2) selama sepekan tanpa henti dengan cara menyundut rokok ke tubuh korban, memukul bahu, kaki, tangan dan kuping, hingga menggantung bocah kecil itu ke dalam karung.
Setelah korban tewas, pelaku yang diduga dibantu istrinya ibu kandung korban menguburkan jasad bocah malang itu di lereng bukit perkebunan karet Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Selasa (27/08) lalu.
Jenazah korban sendiri baru ditemukan setelah lebih dari seminggu, yakni pada Rabu (04/09) malam.
Ayah Bunuh Anak Tiri di Langkat Dianggap Tidak ada Naluri KemanusiaanKasus penganiayaan yang berakibat kematian terhadap bocah 2 tahun di Langkat ini memang sangat menggemparkan. Bahkan pemberitaannya telah viral di media sosial terutama Facebook.
Kriminolog Kota Medan Dr Redyanto Sidi mengatakan, kasus ini merupakan kasus sadis yang pelakunya ayah tiri korban, dianggap tidak mempunyai naluri kemanusiaan sama sekali.
“Kuat dugaan kita karena stres dan beban hidup pelaku. Sehingga sengaja melampiaskan amarahnya dengan melakukan penganiayaan terhadap anak tiri hingga meninggal dunia,” ujar Dr Redyanto.
Bukan saja karena beban hidup dan juga stres, sehingga pelaku bersama istri dengan keji mengabisi nyawa anaknya. Namun, naluri kemanusiaan mereka juga sudah mati. (Alz)