MANAberita.com —N (40), pria warga Loa Duri, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya, RA (11), yang masih duduk di bangku SD berulang kali. Selain N, polisi juga menangkap istrinya, tak lain ibu kandung RA.
RA. dibonceng ayah tirinya pergi ke sekolah. Belakangan, Ra nekat melompat dari motor, dan kemudian berlari masuk ke sekolahnya, setelah curiga dia akan dibawa lagi ke hotel. Sambil menangis, di hadapan gurunya, RA curhat kisah pilunya. Melompat dari motor, bukan tanpa alasan. Dia mengaku jadi korban perkosaan ayah tirinya berulang kali. Lokasinya, di hotel di Samarinda Seberang.
“Kalau peran ibunya, membiarkan. Iya, padahal ibu kandung. Kejadiannya, di 2 hotel di Samarinda Seberang. Sekarang, dua-duanya sudah kita tahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.
Korban kini diamankan di rumah pamannya. Sedangkan para tersangka diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Si ayah tiri dikenakan Pasal 76 huruf D sedangkan ibu kandung korban dikenakan Pasal 76 huruf I. Masing-masing diancam hukuman penjara selama lima tahun. (Alz)