MANAberita.com – SEMPAT dipergoki warga sedang melakukan perbuatan mesum di taman dengan seorang remaja dibawah umur, pelaku LGBT ditangkap polisi.
Pria 30 tahun bernama Enjel yang diduga pelaku ini diketahui tercatat sebagai Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, Minggu (22/09) menyebutkan jika pelaku diduga melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan remaja 17 tahun.
“Awalnya pelaku dengan korban digrebek warga sedang melakukan hal tidak senonoh alias “karoeke” di Taman Pagaruyung pada Kamis (19/09) malam. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanah Datar,” ucap Marjoni, melansir Kabardaerah.com.
Kata Marjoni, kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Tanah Datar untuk di tidak lanjuti karena katanya korban masih berusia dibawah umur.
“Pelaku Enjel sudah kita tahan, dan dalam perkara yang disangkakan kepada nya adalah Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur (sesama jenis). Dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagai mana perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Yo Pasal 292 KUH Pidana,” tutur Kasubag Humas.
Pelaku juga di ancam hukuman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun, pungkasnya. (Dil)