Berminggu-Minggu Tidak Pulang, Oknum Pegawai Honorer di NTT Dicyduk Suami Lagi Mesum Bareng Atasan

  • Jum'at, 25 Oktober 2019 - 16:38 WIB
  • Viral
Foto hanya ilustrasi

 

Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com – SEORANG pegawai honorer Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) tepatnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, HM (34) digerebek suaminya sendiri di sebuah hotel di kawasan Jalan Adi Sucipto, Penfui, Kota Kupang, Kamis (24/10) malam.

Melansir Tribun Cirebon, HM digerebek sedang berduaan di dalam kamar bersama dengan atasannya di tempatnya bekerja, di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang yang berinisial DJM (39).

Saat digerebek oleh suaminya MT (34), HM dan DJM diduga sedang tanpa busana. Sebab pakaian dan pakaian dalam HM terlihat berserakan di atas tempat tidur.

Sementara DJM yang merupakan seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang hanya mengenakan sehelai handuk berwarna putih.

HM dan DJM pasrah saat digelandang ke Mapolres Kupang Kota.

Saat menggerebek istrinya yang sedang berduaan di kamar bersama atasan, MT membawa serta polisi dari Polres Kupang Kota.

Saat digerebek sekitar pukul 19.30 Wita, HM sedang bersama seorang pria di salah satu kamar hotel yang berada di lantai tiga.

Pria itu diketahui berinisial DJM (39), kepala bidang yang sama dengan HM.

Ketika kamar tersebut digerebek, pasangan luar nikah tersebut tak bisa mengelak.

Si pria tampak tak mengenakan baju, dan pasangan perempuannya langsung berlari ke kamar mandi.

Ia hanya mengenakan handuk. Tampak pakaian seragam dinas tergantung di balik pintu.

Sementara di ujung tempat tidur, tampak pakaian dalam dan botol minuman.

Saat diinterogasi anggota kepolisian, mereka mengaku baru check in di hotel tersebut pada Kamis sore.

Baca Juga:
Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah ke Polres Jaksel

Penggerebekan berlangsung dramatis karena HM masuk ke kamar mandi dan mencoba untuk mengurung diri di sana.

Beberapa kali anggota polisi kemudian memerintahkan ia untuk segera berkemas dan mengikuti polisi untuk memberi keterangan di kantor polisi.

HM kemudian mengenakan sweater pink dan keluar dari kamar mandi.

Sementara pasangannya, DJM kembali mengenakan pakaian dinas dan jaket warna hitam. Ia tampak tenang.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Kupang menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DH 1321 HG milik DJM.

Baca Juga:
14 Tahun Tsunami Aceh, Beginilah Kabar Delisa, Korban yang Kisahnya Difilmkan

Kepada Pos Kupang, MT mengatakan bahwa istrinya telah 2 minggu tidak kembali ke rumah mereka di kawasan Jalan Sukun Oepura, Kupang.

Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk mengecek keberadaan istrinya.

Dari penelusuran mereka, HM kemudian ditemukan menuju hotel tersebut usai jam kerja setelah membeli roti.

“Sudah 2 minggu dia tidak pulang ke rumah. Adik-adik cek, ternyata tadi sore mereka dapat dia ke hotel dengan teman kantornya,” ujar MT.

Usai diambil keterangannya di SPKT Polres Kupang Kota, HM kemudian dibawa ke RSB Titus Ully untuk dilakukan visum.

Baca Juga:
Mainkan Pintu, Jari Bocah 6 Tahun Terjepit Hingga Putus

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja.”

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Baca Juga:
Sedih! Ibu dan Adik Bayinya Meninggal, Bocah ini Tidur Disamping Jasad

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

  1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
  2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
  3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
  4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
  2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
  3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

  1. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
  2. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

  1. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. (Alz)

Komentar

Terbaru