Ruth dan Lorine
MANAberita.com— RUTH Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) hanya bisa diam menunduk sembari mendengarkan alih bahasa menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya diadili lantaran kasus penganiayaan yang diduga dipicu rebutan pacar.
Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, yang diadili karena perkara dugaan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (30/10/2019), kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Nyoman Triarta memasang dakwaan tunggal terhadap kedua terdakwa.
Disebutkan, bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melansir Tribunnews, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, bersama adiknya, Maria Cristina Lemos, Minggu 4 Agustus 2019.
Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.
Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.
Keduanya pun melewati Jalan Poppies II.
Namun di tengah perjalanan langkah korban dihentikan terdakwa Ruth Berly. Sedangkan adik korban lebih dulu pergi menuju hotel.
“Lalu terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan korban sembari menanyakan keberadaan Lionel. ‘Kamu tahu Lionel, di mana dia sekarang’ tanya Ruth Berly. Korban langsung menjawab, bahwa Lionel sedang di Timor (Timor Leste),” ungkap Jaksa Nyoman Triarta.
Mendengar jawaban itu, terdakwa Ruth membenturkan dahinya ke arah hidung korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak.
Tak berhenti sampai di sana, terdakwa Ruth Berly kemudian memukul bibir korban hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Terdakwa Ruth Berly kembali memukul bagian belakang telinga kiri korban, selanjutnya menjambak rambut korban dan menyerampang kaki korban sampai terjatuh.
Melihat ada penganiayaan, dua orang karyawan Bar Seven berusahan melerai. Namun salah satu dari pegawai itu, tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok.
Sementara korban langsung melarikan diri menuju hotel.
Para terdakwa tidak diam dan mengejar korban, akan tetapi tidak berhasil.
Setiba di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke Kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa ini. (Ila)