Pelaku saat diamankan
MANAberita.com – TERSULUT emosi lantaran istrinya diajak jalan oleh YN, Eko Wiyono (29) naik pitam dan hampir terjadi penusukan.
Perkelahian yang terjadi pada Minggu (20/10) lalu di belakang Gereja Effatha Guntung Payung Banjarbaru, akibat adanya penganiayaan yang dilakukan pelaku atas nama Eko Wiyono (29).
Melansir koranbanjar.net, pelaku yang dalam kondisi mabuk itu emosi lantaran istri pelaku diajak jalan oleh YN tanpa seizinnya.
Pelaku yang emosi, saat datang tiba-tiba langsung memukul YN. Tidak sampai di situ, pelaku yang sudah membawa sebilah pisau langsung mencoba untuk menusuk YN.
Untungnya, korban yang sigap langsung menghindar dan hanya mengenai jari tangannya. Korban pun langsung melarikan diri. Pelaku sempat mengejar korban, namun tidak berhasil.
Unit Resmob Polres Banjarbaru pada saat kejadian, yang dipimpin Ipda Alhamidie menerangkan, pada awalnya pelaku datang dengan emosi.
“Berawal saat pelaku datang marah-marah dan langsung memukul korban. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya, menusukkan ke arah korban. Namun, korban berhasil menangkap pisau tersebut hingga mengalami luka pada jari tangannya. Kemudian, korban lari meninggalkan kendaraan roda dua miliknya,” katanya.
Pelaku sempat mengejar korban, lanjutnya, menggunakan kendaraan milik korban. Tidak dapat mengejar YN, pelaku membakar kendaraan milik korban tersebut hingga hangus.
Pada saat didatangi pihak kepolisian di lokasi kejadian, pelaku ternyata sempat berusaha kabur tetapi bernasib malang. Dirinya dapat diringkus di Sungai Sumba Guntung Payung, Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menambahkan, pada saat kejadian pelaku dalam keadaan kondisi mabuk.
“Menganiaya dan merusak dengan cara membakar sepeda motor milik temannya (korban), karena marah dengan korban sebab mengajak istrinya jalan tanpa seizinnya,”ungkapnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua honda revo dalam keadaan hangus sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru.
“Proses hukum lebih lanjut, dijerat Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ila)