MANAberita.com — KEMATIAN Yuni (54) yang ditemukan membusuk di kamar kosnya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, 19 Juni 2019 lalu ternyata cukup sadis. Dia dihabisi suaminya yang ke-30, Edi Widodo menggunakan batu giling. Kepala Yuni bagian belakang, sebelah kanan dihantam sang suami sebanyak 4 kali.
Ini terungkap dari rekonstruksi pembunuhan Yuni yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polresta Jambi, Senin (07/10) kemarin. Reka ulang itu digelar di lokasi kejadian. Disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Melansir jambione.com, dalam reka ulang itu, tersangka Edi Widodo melakukan 23 adegan yang membuat Yuni tewas. Pada adegan ke 6 dan 12 terungkap Edi yang berasal dari Desa Cahaya Negeri RT 01/04 Lampung Utara itu memukul kepala Yuni menggunakan baru giling. Pertama pada adegan ke 6 dia memukul 1 kali. Kemudian, pada adegan ke 12 sebanyak 3 kali.
Dalam reka ulang itu juga terungkap, sebelum menghabisi Yuni, Edi terlibat cekcok dengan sang istri. Lalu, Edi pergi ke kamar mandi. Ketika melihat ada batu gilingan, dia langsung menghantam kepala Yuni. Akibatnya, perempuan yang sudah 32 kali menikah itu roboh.
Selanjutnya, Edi meletakkan batu giling di samping Yuni yang merintih kesakitan. Agar suara rintihan Yuni tidak didengar para tetangga, Edi lalu melakban mulut perempuan paruh baya itu. Kemudian, Edi kembali menghantam kepala Yuni menggunakan batu giling sebanyak 3 kali. Akibatnya, Yuni langsung tak berkutik.
Untuk memastikan Yuni sudah tewas, Edi menendang bagian perut korban. Setelah tidak bergerak, tersangka membuka lemari untuk mencari barang barang berharga milik mantan isterinya itu. Selanjutnya tersangka melarikan diri dan mengunci pintu dari luar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan rekontruksi tersebut dilakukan agar JPU mengetahui jalan perkara kasus tersebut dan bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban.
“Itu dilakukan agar nanti ada pertimbangan lain dalam menentukan dakwaan dan tuntutan terhadap tersangka di persidangan,”katanya.
Menurut Dover, adegan adegan dalam reka ulang itu dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Itu adalah pengakuan tersangka ke penyidik,”ujarnya.
Semantara itu, Zainal Arifin yang merupakan Adik kandung korban meminta pegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka. Menurut dia, selama hidupnya korban tidak pernah buat masalah kepada siapapun. ” Kami berharap tersangka dihukum seberat beratnyo. Kareno dio ayuk sayo mati bang. Pokoknya dihukum sesuai dengan perbuatanyo lah, ” kata Zainal.
Untuk diketahui Yuni ditemukan tewas dalam kamar kos nya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada 19 Juni 2019 lalu dalam keadaan membusuk dengan mulut terlaban. Dia dihabisi oleh mantan suaminya yang ke 30, Edi Widodo. Tersangka cemburu karena korban menikah lagi (dengan suami ke -32) dan saat itu dalam kondisi hamil hamil.
Tersangka ditangkap di terminal Kalideres, Jakarta Barat saat akan naik bus menuju ke rumah keluarganya. (Dil)