Bucin Akut! Babysitter di Palembang Nekat Curi Emas Majikannya Atas Suruhan Pacar

  • Rabu, 06 November 2019 - 21:11 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com – SEPASANG sejoli, Reta (19) dan Jn (15) curi emas 35 gram milik dokter spesialis anak saat sedang pergi keluar rumah.

Sepasang sejoli yang baru satu tahun menjalani hubungan ini mencuri emas milik pada saat pemiliknya sedang tidak ada di rumah.

Diketahui, Reta bekerja sebagai pengasuh anak dokter tersebut dan baru satu bulan bekerja

“Aku baru bekerja di sana 1 bulan. Memang saat itu majikan aku lagi pergi. Jn telepon aku nanya ada emas nggak, aku jawab, ada. Dia lalu menyuruh saya mengambil emas tersebut,” kata Reta, melansir Sriwijaya Post.

Ia mengatakan, setelah berhasil mencuri emas tersebut, langsung diberikan ke Jn yang tak lain adalah pacarnya.

“Saya mau menuruti omongan dia karena saya cinta dengan dia, pak,” kata Reta.

Oleh Jn, emas dijualnya di daerah Kertapati.

“Sebenarnya mau dijual Rp 30 juta. Tapi, karena tidak ada suratnya, terjual separuhnya saja,” kata Jn, yang merupakan pria tamatan SD dan kini kerja serabutan di Pasar 16 Ilir Palembang.

Baca Juga:
Kekhawatiran Meningkat Ketika Serangan Udara Israel Menghantam Gaza

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Hermansyah, mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi, Sabtu (19/11) di kediaman seorang dokter yang berlokasi di Jl Kebun Bunga Villa Melati Sukarami Palembang ini dilakukan oleh sepasang kekasih.

Ide mencuri pertama kali dilontarkan oleh si tersangka pria begitu tahu majikan pacarnya sedang tidak ada di rumah.

“Bahwa si Reta ini jadi pengasuh di tempat korban dapet telepon dari pacarnya dan menanyakan keadaan rumah barulah dia menyuruh reta untuk mengambilkan emas.

Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga di Lampung Selatan Tewas Dibegal

Namun sayangnya ketika kami datangi toko emas tersebut pengakuan tersangka tidak singkron sehingga kami perlu selidiki lagi,” ujarnya.

Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing.

Atas kejadian tersebut kedua sepasan sejoli ini terkena pasal 363 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru