Tak Mau Tidur, Balita 2,5 Tahun di Pontianak Utara Ditampar Ayah hingga Memar

  • Senin, 04 November 2019 - 17:56 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com – APARAT kepolisian menangkap MJ (47), warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (01/11).

MJ ditangkap atas dugaan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun karena tidak mau tidur.

Melansir Tribunwow, Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam menerangkan, MJ ditangkap atas laporan sejumlah warga yang menjadi tetangganya. Pelaku langsung diamankan dari rumahnya.

“MJ sudah ditangkap dan diperiksa. Sudah ditetapkan juga sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur,” kata Abdullah.

Abdullah menceritakan, peristiwa ayah tampar anak balita tersebut bermula Jumat (01/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MJ akan menidurkan korban di rumahnya.

Namun, setelah beberapa lama, korban juga tidak kunjung tidur. MJ yang kesal langsung menampar korban sebanyak 7 kali.

Baca Juga:
Ditangkap Polisi, Kakek Pemerkosa Remaja Tertawa Terbahak-Bahak Saat Ceritakan Kronologinya

Perbuatan itu menyebabkan mata korban lebam dan memar.

“Korban tak mau tidur, jadi MJ kesal dan menamparnya dengan tangan kanan sebanyak 7 kali,” terangnya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui sejumlah tetangganya dan kemudian memberi tahu ketua RT setempat untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:
Kisah Seorang Pelanggan PLN Didenda Rp68 juta, Netizen ‘Colek’ Erick Thohir hingga Ahok

“Berdasarkan informasi dari Ketua RT anggota unit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan korban dan pelaku,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka masih ditahan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif lainnya,” tutupnya. (Alz)

Komentar

Terbaru