Ditangkap Polisi, Ratu Keraton Kerajaan Agung Sejagat: Kami Diperlakukan Seperti Teroris

  • Rabu, 15 Januari 2020 - 22:49 WIB
  • Lainnya
Raja dan ratu Keraton Kerajaan Agung Sejagat

 

Raja dan ratu Keraton Kerajaan Agung Sejagat

MANAberita.com – FANNI Aminadia yang mengklaim sebagai ratu Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah memprotes aksi penangkapan yang dilakukan kepadanya dan teman prianya Totok Santoso Hadiningrat.

Ia mengaku sudah kooperatif dalam proses pemeriksaan namun diperlakukan seperti teroris.

Baca Juga:
Wanita Asal Amerika Ini Hampir Tiap Tahun Hamil hingga Miliki 12 Anak di Usia 33 Tahun

Fanni dan Totok digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam menuju ke Polda Jawa Tengah.

Melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia, Fanni menyesalkan tindakan polisi yang tak mengizinkannya memberikan klarifikasi.

“Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi,” kata Fanni seperti dikutip dari Suara.

Ia mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilainya tak sesuai aturan. Sebab, sejak diperiksa, ia sama sekali tak mendapatkan waktu untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Begini Caranya Nonton TV Digital Tanpa STB

“Di mana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Bahkan, ketika diminta untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian tahanan, ia masih tak memahami kasus apa yang membelitnya. Ia merasa tidak pernah menyebarkan kebohongan atau melakukan penipuan.

“Pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami. Saya yang dituduh menyebar hoaks, padahal yang menyebar media,” tuturnya.

Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Baca Juga:
DPR Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu 2022-2027

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.

“Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah,” katanya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku. (Dil)

Komentar

Terbaru