Pelaku penjual bayinya sendiri
MANAberita.com — SATRESKRIM Polrestabes Palembang, menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi. Bahkan satu dari empat tersangka tersebut merupakan ibu kandung dari bayi yang akan dijual, dan rencananya dihargai Rp 6,2 juta.
Keempat tersangka yakni Mariam (63 tahun), Marlina (39 tahun), Sri Ningsih (42 tahun), dan Darmini (40 tahun). Nama terakhir yang disebutkan diketahui sebagai warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Palembang, sekaligus ibu dari bayi yang baru dilahirkan pada 9 Januari 2020.
Darmini mengaku tak sanggup untuk membiayai bayi tersebut. Oleh karena itu, pada saat di usia kehamilan masuk 9 bulan, dirinya menemui tersangka Sri Ningsih. Sebab, diketahui Sri Ningsih sebelumnya mengatakan ada saudaranya yang ingin mengadopsi anak.
“Saya dijanjikan bayaran Rp 6,2 juta jika mau menyerahkan bayi itu. Tapi baru diberikan Rp 1,2 juta untuk biaya persalinan,” katanya, mengutip Kumparan.
Namun, Darmini membantah jika dengan sengaja menjual bayinya tersebut. Melainkan, menyerahkan bayinya agar dapat diasuh oleh orang lain, terkait upah yang dijanjikan hanya sebagai tanda terima kasih saja.
“Saya hanya bermaksud titip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayainya. Tapi ternyata bayinya dijual, saya tidak tahu,” katanya.
Darmini bilang, dirinya yang tidak memiliki pekerjaan tetap akan sulit untuk membiayai dan merawat bayi tersebut. Apalagi, dirinya tidak memiliki seorang suami.
“Bapak dari bayi itu kabur tak mau bertanggungjawab. Sekarang saya tak tahu dimana orangnya,” katanya.
Sementara Sri Ningsih, mengatakan mau membantu Darmini menjual bayi tersebut karena sebelumnya ada orang yang memang minta dicarikan anak kepadanya. Rencananya, bayi itu akan dijual kepada orang tersebut sebesar Rp 25 juta.
“Rencananya akan dibeli Rp 25 juta oleh Cece, dari jumlah itu saya dapat bagian Rp 10 juta,” katanya.
Meski begitu, Sri mengaku tidak mengenal persis dengan sosok Cece yang merupakan orang yang rencananya hendak membeli bayi perempuan tersebut. Selain itu, aksi tersebut juga baru pertama kali dilakukannya.
“Saya tidak tahu nama aslinya, memanggilnya hanya Cece. Dia itu orang Palembang juga,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan para tersangka ini diduga merupakan sindikat perdagangan bayi di Palembang.
Modusnya, seolah menitipkan bayi untuk diasuh oleh orang lain, atau dengan kata lain bayi itu dititipkan ke orang lain sebelum akhirnya dijual.
“Saat akan dijual bayi tersebut masih berusia tiga hari. Kini sang bayi telah ditempatkan ke RS Bhayangkara Palembang guna menjalani perawatan,” katanya.
Anom bilang, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait kasus perdagangan bayi ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan para tersangka ini terlibat dalam jaringan sindikat perdagangan bayi yang lebih besar. (Ila)