Gara-gara Dendam, Wanita Hamil di Sulsel Tewas Dianiaya Sepupu Pakai Tabung Gas

  • Senin, 06 Januari 2020 - 23:29 WIB
  • Kriminal
Pelaku
Pelaku

MANAberita.com — MALANG menimpa Riska Yanti (25 tahun), seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil muda tewas usai di pukul menggunakan tabung gas 3 kilogram oleh sepupunya sendiri bernama Viksal (21 tahun).

Melansir Kumparan, Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman korban di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat malam (3/1), sekitar pukul 19.09 WITA.

Kepala Polres Kendari, AKBP Didik Erfiyanto, menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban bersama anaknya yang berumur 1 tahun sedang tidur dirumahnya.

“Tiba – tiba pelaku masuk ke rumah korban, dalam kondisi mabuk, dan langsung mengambil tabung gas di dapur, lalu memukulkan pada bagian kepala korban. Saat kejadian itu, suami korban sedang keluar rumah untuk membeli rokok,” jelas Didik.

Tak hanya menganiaya korban, lanjut Didik, pelaku juga sempat menganiaya anak korban hingga mengalami luka – luka.

“Setelah mendapat penganiayaan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna untuk menjalani perawatan intensif di ICU. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 5 Januari, kemarin. Informasi dari pihak rumah sakit, korban memang sedang hamil muda,” katanya.

“Sedangkan anak korban, saat ini masih terus dirawat intensif karena mengalami luka – luka,” sambung didik.

Didik bilang, setelah menganiaya korban, pelaku berhasil di tangkap saat bersembunyi di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Sabtu dini hari (04/01).

Baca Juga:
Tidak Sadar Tengah Hamil, Sapi ini Diduga Disembelih Saat Lebaran Kurban, Inilah Foto Embrionya

“Pelaku sempat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Didik, motif pelaku menganiaya tersangka karena dendam lama dalam permasalahan keluarga. Namun sayang, Didik tak menjelaskan dendam masalah apa.

“Motifnya, karena mereka ini, antara korban dan pelaku adalah keluarga, jadi pelaku menyimpan dendam lama kepada korban karena masalah keluarga,” terangnya.

Baca Juga:
Serangan Omicron di RI Mulai Reda

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2), KUHP subs pasal 351 ayat ( 3 ) dan ayat (4) KUHPidana.

Selain itu, pelaku juga di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahu dan minimal 15 untuk korban meninggal. Sedangkan untuk korban anak, tersangka diancam dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru