Pemerkosa dan Cekik Bocah 9 Tahun, Pria di Papua Ditangkap Polisi

  • Minggu, 12 Januari 2020 - 12:51 WIB
  • Kriminal
Pelaku pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan

MANAberita.com — TIM Opsnal Reskrim Polres Biak Numfor meringkus YDR (32) di Kampung Ruar, Biak Timur, karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak berujung pemerkosaan.

Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Iptu Oscar Fajar Hadian mengungkapkan, kronologis penangkapan YDR berawal di wilayah perkebunan Kampung Moibaken, Distrik Yendidori, Sabtu (11/01), sekitar pukul 13.00 WIT.

“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku terlihat beberapa hari selalu nampak di wilayah tersebut. Saat terduga pelaku akan diamankan, sempat berusaha melarikan diri dan tim Opsnal melakukan pengejaran hingga ke dalam perkebunan milik warga di kampung tersebut sampai akhirnya dia bisa kami amankan ke Polres Biak Numfor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Oscar, melansir RRI.

Baca Juga:
Aksi Premanisme Cegat Hingga Bentak Sopir Bus Trans Metro Pasundan

Sebelumnya, jelas Oscar, YDR diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 1 Januari 2020 dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan mencekik leher korban, lalu pelaku mengigit lidah korban yang berusia 9 tahun,” ungkapnya.

Atas kebengisan si predator anak tersebut, kepolisian mengenakannya Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru