MANAberita.com — BIDIASTUTI, ibu dari Fatur Nizar Rakadio (16) tak kuasa menetaskan air mata saat berada di Mapolres Bantul, Selasa (14/01).
Ia teringat sosok Fatur, anaknya yang masih berusia 16 tahun.
Fatur tewas akibat ulah iseng remaja bernama Arya Pandu Sejati (18).
Remaja yang tidak mengenal Fatur tersebut melempar cat dan menendang motor Fatur hingga anaknya itu jatuh dan tewas.
Sambil terisak, Bidiatuti mengeluarkan gawainya. Ia kemudian memotret pelaku, Arya Pandu yang membunuh buah hatinya.
Hati Bidiastuti semakin pilu saat mengetahui kenyataan, Arya melakukan hal tersebut karena iseng.
Ia memilih Fatur sebagai korban secara acak.
Keisengan Arya merenggut nyawa Fatur dan memisahkan Budiastuti dengan putra yang dicintainya, selama-lamanya.
“Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Harapan saya, nyawa dibayar nyawa,” kata Bidiastuti, melansir Tribunnews.
Tewasnya Fatur bermula saat ia dan rombongan kawan-kawannya pulang berkunjung dari pantai di Gunungkidul pada Sabtu (14/01) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di saat yang sama, Arya tengah mengendarai motor bersama teman-temannya.
Saat berada di Jalan Panggang-Siluk-Imogiri, Arya melempar cat ke arah Fatur. Motifnya hanya karena iseng.
Tak berhenti di situ, Arya mengejar Fatur menggunakan sepeda motor.
Kemudian, Arya menendang motor Fatur hingga remaja itu jatuh di Jalan Siluk-Imogiri, Desa Kebunagung, Imogiri.
Fatur meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nur Hidayah dan dirujuk ke RS Sardjito.
Ia mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung dan tulang ekor bergeser.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, Arya melakukan hal tersebut lantaran iseng.
“Motivasi tersangka melempar dan menendang korban sementara sifatnya karena iseng.
Setelah itu baru mereka mengejar korban hingga kemudian menendang dan jatuh,” kata Wachyu.
Kepada polisi, Arya juga mengaku mencari korbannya secara acak. Dari kamera CCTV, polisi kemudian menangkap Arya dan 11 orang lainnya yang merupakan teman Arya.
Mereka bersama dengan Arya saat peristiwa naas itu terjadi.
Kelompok ini berkomunikasi dengan grup di aplikasi WhatsApp, Mereka mengaku tidak tergabung dalam geng apapun.
Arya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Arya, motor Fatur dan dua buah bungkus plastik bekas cat warna kuning dan biru. (Dil)