Ilustrasi
MANAberita.com — MARAH dan cemburu dengan pasangan yang memiliki selingkuhan baru, Muksinin (26) pemuda asal Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, nekat menyebarkan foto dan video syur kekasihnya ke media sosial (medsos). Pelaku kini harus menebus rasa sakit hati akibat diselingkuhi dengan meringkuk di penjara.
Muksinin mengaku tidak berpikir panjang saat mengunggah foto syur dan video adegan mesra bersama perempuan berinisial JM ke medsos. Jalinan asmara yang mereka telah bina selama lima bulan pupus karena pelaku mendapati JM berselingkuh dengan pria lain. Padahal mereka sudah berencana serius untuk menuju ke pelaminan.
“Pria itu dia sudah kenalkan pada saya sebagai teman biasa. Ternyata mereka berselingkuh,” ujar Muksinin, melansir inews.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban. Korban merasa dipermalukan atas perbuatan pelaku. Apalagi foto dan video syur mereka kini sudah tersebar di medsos.
“Jadi pelaku ini mengunggah foto dan video itu pada awal Januari silam. Dari laporan korban, kami tangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata AKBP Edy.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami sita satu unit ponsel dan flashdisk yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan konten tak pantas tersebut,” kata Kapolres. (Alz)