Demi Uang Saweran Seratus Ribu, Biduan Dangdut Nekat Bugil di Atas Panggung

  • Senin, 10 Februari 2020 - 20:03 WIB
  • Viral
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com — DEMI uang saweran Rp 100.000, seorang biduan dangdut nekat melepas baju dan bra di atas panggung. 

Aksi biduan dangdut tersebut tentu saja membuat heboh penonton dan dengan sigap merekam aksinya. 

Setelah video telanjang dada di atas panggung itu beredar di WhatsApp (WA), nasib sang biduan pun apes, sebab harus berurusan dengan pihak berwajib.
Insiden tidak terduga ini terjadi di Kabupaten Barru,Sulawesi Selatan dan dilakukan wanita berinisial ICS, biduan dangdut candoleng-doleng

Kronologinya, karaoke cayya – cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020). Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.
Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.
ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Baca Juga:
Viral! Ditegur saat Buang Sekarung Sampah Sembarangan, Pria di Bekasi Marah-marah Tak Terima

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh. Aksi ICS Direkam Penonton 

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

“Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar,” ujar Eddy Sumantri.

Baca Juga:
Naik Taksi, Pasangan ini Justru Dapati Sopirnya Menonton Film Porno

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. “Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, di antaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi,” pungkas Eddy Sumantri. (Dil)

Komentar

Terbaru