Lapor Kehilangan Surat Tanah, Nenek 82 Tahun di Surabaya Malah Jadi Tersangka

  • Kamis, 06 Februari 2020 - 00:16 WIB
  • Viral
Nenek tua dijadikan tersangka

 

Nenek tua dijadikan tersangka

MANAberita.com — SITI Aisyah (82) warga Jl Gayungsari V, Surabaya, oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akte otentik surat tanah.

Saat ini, penyidik Unit Resmob melakukan pelimpahan perkara tahap II (barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Otomatis, kejaksaan dipastikan akan menahan mantan anggota TNI AL tersebut.

Samuel Bonaparte kuasa hukum Siti Aisyah mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

Baca Juga:
Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pria di Sumut Bacok Istri Hingga Tewas

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Gayungan atas peninggalan suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” terangnya, melansir lensaindonesia.com.

Namun, kata Samuel, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki foto copy leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.

“Karena hanya memiliki foto copy-nya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, di sini ada pihak lain yang mengakui bahwa itu tanahnya dan melaporkan secara pidana,” tambahnya.

Baca Juga:
Masya Allah! Muhammad Masuk Daftar 10 Nama Bayi Paling Populer di Amerika Serikat

“Karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” ujar Samuel.

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik. Surat-surat belum dibuat hanya laporan polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik? ini aneh,” pungkasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru