MANAberita.com – KERANGKENG manusia di rumah Bupati Langkat disebut digunakan untuk tempat rehabilitasi tak berizin selama 10 tahun. Ada 3-4 orang yang menghuni kerangkeng tersebut saat ditemukan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kerangkeng itu terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Golkar tersebut usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saat kita mem-back-up teman-teman KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi bupati, memang ada ditemukan tempat menyerupai kerangkeng diisi tiga atau empat orang saat itu,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1).
Menurut dia, kerangkeng itu digunakan Terbit Rencana secara pribadi untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung 10 tahun. Akan tetapi, tempat itu tidak mengantongi izin.
“Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya,” jelas Panca.
Selain itu, kata Kapolda, Terbit Rencana mempekerjakan warga binaan yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja dengannya. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan para pecandu, bekerjasama dengan pihak puskesmas.
“Dari penjelasannya, di sana mempekerjakan warga binaan yang sudah sehat, dipekerjakan lagi di sana. Dan ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tapi harus difasilitasi untuk secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Migrant CARE menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Senin (24/1). [SAS]