Pelaku Penunggang Patung Macan Lodaya Ditahan!

  • Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:59 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI menetapkan 11 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menjadi tersangka saat demo anarkis di Polda Jabar.

“Kemarin (tersangka) dibagi dua. Tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang perusak pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Melansir dari Detik.com, Ibrahim menuturkan penunggang patung Maung Lodaya berinisial JJ tersebut juga terbukti ikut merusak pagar Mapolda Jabar. “Dia juga terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada Maung-nya itu, tapi memang perusak pagar yang terbukti dia lakukan,” tutur Ibrahim

Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.

“Ditahan (para tersangka),” kata Ibrahim.

Sekadar diketahui, aksi demo massa GMBI berujung anarkis di depan Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/1). Ratusan orang ditangkap polisi, termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan.

Baca Juga:
Serangan Balik Susi Air Usai  Diusir dari Hanggar Malinau

Dari 731 orang yang ditangkap, 11 orang ditetapkan tersangka. Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangka.

[SAS]

Komentar

Terbaru