Tembak Mati Warga di Tambang Gunung Botak, Anggota Brimob Bakal Dipecat

  • Minggu, 30 Januari 2022 - 17:34 WIB
  • Hukum

MANAberita.com – KAPOLDA Maluku, Irjen Lotharia Latif menegaskan bahwa anggota brimob Bripka AB yang menembak mati penambang bernama Made Nurlatu (49 tahun), warga Desa Tanah Merah hingga tewas di lokasi tambang emas Gunung Botak bakal dipecat.

Melansir dari CNN Indonesia, hal ini disampaikan saat menemui keluarga korban di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Pulau Buru.

“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum, baik secara pidana maupun dapat dipecat,” ujarnya, Minggu (30/1).

Didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Humas Polda Maluku, dan Kapolres Pulau Buru serta Dandim 1506/Namlea, Lotharia menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa Made Nurlatu.

“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” ucapnya.

Kepada keluarga korban, Lotharia mengaku anggota brimob yang bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan, baik secara pidana maupun kode etik,” terang dia

Saat ini, lanjut Lotharia, kasus penambakan tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

Baca Juga:
Terancam 3,6 Tahun Penjara, Pelaku Penampar Wajah Siswi SD di Makassar Justru Tak Dipenjara

“Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Lotharia meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita pecat, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.

Dansat Brimob Kombes Pol Muhammad Guntur juga menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

Baca Juga:
Lula Brasil Menempatkan Pembatasan Baru Pada Kepemilikan Senjata, Bagaimana?

“Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon,” katanya.

Guntur juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” pintanya.

Sebelumnya, anggota brimob Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu (49), warga Desa Tanah Merah hingga tewas di lokasi tambang emas ilegal Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku Sabtu (29/1).

Baca Juga:
Data Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2004-2021

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat membenarkan peristiwa tersebut terjadu pukul 15:00 WIT.

Ohoirat mengatakan anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea. Bripka AB, kata Ohoirat, terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang.

Bentrokan antarpenambang pecah di kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, pada Sabtu (29/1). Dalam bentrokan tersebut, sejumlah rumah tempat olahan emas terbakar, termasuk sepeda motor, hingga mobil operasional milik warga.

[SAS]

Komentar

Terbaru