Edy Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional

MANAberita.com -KEPOLISIAN RI mempersilahkan Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Dilansir dari tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang tersangka.

“Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” kata Dedi, Kamis (3/2/2022).

Nantinya, kata Dedi, penyidik akan menimbang apakah akan menerima permohonan tersebut.

Namun hal yang pasti, pihaknya masih belum menerima informasi terkait permohonan penangguhan Edy Mulyadi.

“Tanya dulu kuasa hukumnya sudah menyerahkan apa belum. Silahkan saja. Prosedur hukum jalan sama-sama,” pungkas Dedi.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi bakal mengajukan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.

“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/ KUHAP,” ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi.

Baca Juga:
Astaga! Naik Sendirian, Wanita ini Dirampok di Dalam Lift

Sebab, pernyataanya mengenai ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ masih bisa diperdebatkan.

“Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar,” jelas Damai.

Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah.

Baca Juga:
Fakta Terkait Gempa di Bayah Banten

Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.

“Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun tehadap diri EM sudah dilakukan penahanan,” pungkas Damai.

[SAS]

Komentar

Terbaru