Ini Alasan Pengusiran Paksa Susi Air Menurut Pengacara Maskapai

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 22:04 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MASKAPAI Susi Air mengakui Pemkab Malinau belum memperpanjang kontrak Susi Air untuk layanan penerbangan kepada masyarakat Kabupaten Kaltara Malinau.

Atas keputusan Pemkab Marinau, Susi Air mengaku sangat kecewa. Pemkab Marinau mengusir paksa armada Susi Air yang telah mengontrak hanggar selama 10 tahun.

Melansir dari Republika.com, kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz, membenarkan penggusuran paksa Susie Air di Marinau, dengan mengatakan bahwa pimpinan Pemkab Marinau, baik bupati maupun jajarannya, bekerja sama. Tindakan tidak etis dilakukan dalam protokol. “Karena banyak informasi yang membingungkan tentang kontrak Susie Air yang tidak diperpanjang,” kata Donald Fariz.

Diakuinya, kontraknya memang habis pada akhir Desember 2021. Saat itu, Suzy Air telah menyurati Pemkab Marinau untuk meminta perpanjangan kontrak. Dikonfirmasi dengan Bupati. Sayangnya, Bupati mengaku belum pernah mendengar kabar dari Suzy Air.

Baca Juga:
Greget! Curi CCTV, Maling ini Justru Memasangkannya di Rumah Sendiri

Akhirnya, Fariz mengetahui ada pihak lain pada Desember yang diklaim Pemkab Malinau sudah menyewa hanggar tersebut. “Kami melihat perusahaan itu tidak tepat karena justru perusahaan tersebut tidak melayani penerbangan perintis bagi masyarakat Kalimantan Utara,” ujar dia.

Sementara, dia melanjutkan, maskapai Susi Air selama ini telah diberi kepercayaan oleh negara untuk melayani warga masyarakat di penerbangan perintis. “Tentu kami kecewa dengan keputusan pimpinan Pemkab Malinau, bupati, dan jajarannya, tidak berkomunikasi dengan baik dan melakukan tindakan tak etis kepada armada Susi Air,” kata Donald Fariz menegaskan.

Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/1/2022), diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Hal yang menjadi penyebab pengusiran tersebut masih simpang siur. Ada yang menyebut perpanjangan kontrak tidak disetujui, tapi ada pula yang menyebut terkait dengan persoalan lain.

Baca Juga:
Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Buat Urus STNK hingga Naik Haji

Susi Air sudah menyewa hanggar dengan Pemerintah Daerah Malinau itu selama 10 tahun karena Susi Air melayani penerbangan reguler maupun kontrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman. Selama ini hanggar Malinau menjadi base dari penerbangan di kawasan tersebut.

Namun, perpanjangan yang diajukan Susi Air sejak November 2021 tidak dikabulkan. Persoalannya ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintanance dalam waktu dekat sehingga Susi Air meminta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan. Namun, hari ini mereka diusir paksa.

[SAS]

Komentar

Terbaru