MANAberita.com – KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan mengenai kemungkinan direvisinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Melansir dari Detik.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker sudah menampung aspirasi dari serikat buruh.
“Bu Menaker menyampaikan responsnya, yaitu pertama dicatat dulu, ditampung yang pencabutan Permenaker karena kan kalau kita lihat dalam Permenaker 2/2022 ada ayat yang mengatakan peraturan ini diundang-undangkan tanggal 4 Februari 2022, tapi kemudian masa berlakunya kan tanggal 4 Mei 2022,” katanya di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).
Jadi masih ada waktu 3 bulan untuk memberikan pemahaman kepada publik atas peraturan baru JHT tersebut.
“Ada waktu 3 bulan untuk sama-sama memberikan pemahaman semua pihak, atau sosialisasi bahasa gampangnya, kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut,” jelasnya.
Aspirasi dari para konfederasi serikat buruh yang telah ditampung akan dilaporkan kepada Menko Perekonomian dan Menko PMK. Lalu akan ditindaklanjuti ke Presiden.
“Dilaporkan mungkin berdiskusi dulu dengan Pak Menko, kan ada menteri koordinator kan, diskusi dulu dengan Menko Perekonomian, Menko PMK, nanti dilihat situasinya apakah mau dibawa ke Presiden apa nggak, apakah bisa atau disetujui untuk dicabut atau diubah,” tambahnya.
[SAS]