KemenPAN-RB Turun Tangan Usai Ketum Guru Honorer Diberhentikan Kepsek

  • Selasa, 22 Februari 2022 - 12:29 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KETUM Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih terus berjuang mendapatkan haknya.

Dia diminta untuk tidak mengajar lagi oleh kepala SDN 8 Kota Cilegon terhitung 16 Februari.

“Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa dengannya. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut,” kata Heti, Senin (21/2).

Melansir dari jpnn.com, dia menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itu yang menjadi dasar Heti untuk terus menuntut haknya.

Dia merasa tidak ada alasan jelas dari kepsek sehingga memberhentikannya.

Heti pun mengadukan nasibnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kini yang membuat Heti senang, KemenPAN-RB lewat tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan memberikan sejumlah saran.

Ada tiga saran yang disampaikan:

Baca Juga:
Lantaran Nama Aslinya Disebut Panitia di TPS, Waria Bernama Stefi Ngambek, Ternyata Nama Aslinya…

1. Permasalahan yang ada merupakan permasalahan internal sekolah, sebaiknya dibicarakan dengan musyawarah dan mufakat bersama pihak kepala sekolah.

2. KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.

3. Hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika hal mediasi dan pembahasan belum bisa diselesaikan.

Baca Juga:
Agar Bisa Cerai Dengan Istri, Pria di Mojokerto Bawa Kabur Gadis 13 Tahun

Permasalahan juga bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N secara resmi dengan menyampaikan secara detail kronologis dan hal-hal yang menjadi pokok.

Sebelumya, pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari 2022, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon.

[SAS]

Komentar

Terbaru