Komentar Pengamat Hukum Kesehatan Soal SE Disdikbud Padang

  • Senin, 14 Februari 2022 - 22:52 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENGAMAT Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, Firdaus Diezo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang tidak bisa mengabaikan hak atas pendidikan dengan alasan vaksinasi sebagai syarat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurut Diezo, pendidikan dan vaksinasi sebagai cara yang berdasarkan riset dapat mencegah penularan covid-19, tidak dapat saling dibenturkan satu sama lain.

“Vaksinasi secara medis memperkecil angka kematian. Ketika memperkecil angka kematian itu, di situlah keselamatan pasien menjadi yang utama,” kata Diezo, Senin (14/2/2022).

Melansir laman Langgam.id, Alumnus Medical Law Universitas Kebangsaan Malaysia ini menambahkan, bahwa dalam hukum kesehatan, hukum tertinggi yaitu keselamatan pasien.

Sehingga, kata dia, pemerintah harus menjamin keselamatan masyarakat yang mendapat vaksinasi.

Diezo tidak menampik kenyataan di tengah pandemi, hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Vaksinasi, kata dia adalah salah satu cara untuk mendapatkan hak kesehatan itu.

Menurut Diezo, adanya penolakan vaksin di kalangan orang tua terjadi karena pemerintah gagal memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Alih-alih mendapat hak atas kesehatan, vaksinasi oleh beberapa kalangan malah mendapat penolakan,” bebernya.

Baca Juga:
BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Tinggi: Hingga 4 Meter

Diezo menyebutkan, adanya penolakan vaksin disebabkan karena bertebarannya infodemi (menyebarnya kesimpangsiuran informasi soal pandemi) di media sosial yang terus dikonsumsi publik tanpa pijakan ilmu pengetahuan yang memadai.

“Jangkan vaksinasi covid-19, imunisasi untuk anak pun masih banyak penolakan dari masyarakat. Ini kegagalan negara juga dalam mencerdaskan masyarakat terhadap kesehatan,” katanya.

Faktor lainnya, kata Diezo, karena gagalnya negara dalam mempromosikan vaksin kepada masyarakat.

Sehingga, kata Diezo, kebijakan Disdikbud tentang vaksinasi anak tidak dapat dibenarkan. Karena hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan merupakan hak yang diatur dalam konstitusi.

Baca Juga:
Terungkap! Inilah Sosok Perekam Adi Saputra Saat Bakar STNK

Diezo melanjutkan, edaran Disdikbud itu tidak bisa mengenyampingkan hak pendidikan dengan dalih vaksinasi. “Jalan tengahnya, keduanya harus berjalan beriringan, tidak saling dibenturkan,” katanya.

Diezo beranggapan, apabila capaian vaksinasi tidak tercapai, negara akan berlaku keras. “Intinya berpulang kepada negara lagi,” ujarnya.

“Kalau dari awal (penanganan pandemi-red) mulus-mulus saja, tidak akan ada penolakan seperti ini, sehingga harus membatasi hak pendidikan. Orang mau vaksin dengan penuh kesadaran,” ungkapnya.

“Jalan tengah dari polemik ini, pengambil kebijakan harus menunaikan hak atas pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga:
Kisah Mualafnya Roger Danuarta, Mulai Dari Ibu Sakit Hingga Belajar Shalat

Sebelumnya, Disdikbud Kota Padang menerbitkan SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.

Selain itu, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

[SAS]

Komentar

Terbaru