KPPU Bakal Panggil Ritel Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

  • Rabu, 23 Februari 2022 - 22:43 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil satu ritel modern yang menjual minyak goreng pada Kamis (23/2).

Pemanggilan terkait dugaan kartel atau penetapan harga serempak.

“Minggu ini kami meminta keterangan dari ritel,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Rabu (23/2).

Melansir dari CNNIndonesia.com, Deswin menjelaskan pihaknya juga akan memanggil pihak asosiasi ritel modern besok. Dengan demikian, KPPU akan meminta keterangan dari dua pihak terkait dugaan kartel minyak goreng besok.

“Diagendakan dua (yang akan dipanggil), ritel besar dan asosiasi,” imbuh Deswin.

Namun, Deswin enggan menjelaskan rinci mengenai identitas ritel modern yang akan dipanggil. Begitu juga dengan identitas asosiasi yang akan dipanggil besok.

“Saya tidak bisa sebut,” ujar Deswin.

Sementara, ia mengatakan KPPU akan melakukan pemanggilan kepada beberapa ritel modern sepanjang pekan ini, tepatnya sampai Jumat (25/2). Hal ini baik ritel besar maupun kecil.

Saat ini, KPPU masih mengumpulkan bukti terkait dugaan kartel minyak goreng. Jika sudah mendapatkan satu bukti, maka prosesnya akan langsung naik ke tahap penyelidikan dan pihak terlapor dapat diungkapkan ke publik.

Baca Juga:
Postingan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Dinner dan Foto Bareng, Rujuk?

Sebelumnya, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan dugaan kartel oleh perusahaan minyak goreng timbul setelah harga melambung walau setiap produsen di Indonesia memiliki kebun kelapa sawit (CPO) sendiri.

nternasional tidak mempengaruhi minyak goreng di Indonesia. Di sisi lain, harga pokok produksi (HPP) juga tidak berubah.

Oleh karena itu, ia melihat ada indikasi para produsen minyak goreng ‘aji mumpung’ memanfaatkan kenaikan harga internasional sebagai alasan untuk menaikkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga:
Inovasi Terbaru! Warga Cirebon Bikin Alat Ubah Air Jadi BBM hingga Dipesan TNI

Namun, ia menyebut KPPU tidak bisa memastikan terjadi kartel karena dugaan harus dibuktikan secara hukum.

“Maka saya katakan apakah ada sinyal kartel? Sinyal sih terbaca tapi masalah terbukti atau tidak kartel harus dibuktikan secara hukum,” kata Ukay beberapa waktu lalu.

[SAS]

Komentar

Terbaru