MUI Minta Menag Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain

  • Rabu, 23 Februari 2022 - 22:18 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, hal tersebut Ia sampaikan merespons Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam.

“Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” kata Cholil dalam cuitannya di akun Twitter resminya @cholilnafis.

Meski demikian, Cholil mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.

“SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucap dia.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menilai aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat bagi aktivitas ibadah umat Islam.

“SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Asrorun.

Baca Juga:
Update Kasus Covid-19, Tambah 4.048 Orang

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Viral Pengemis Kepergok Bawa Mobil Pribadi, Inilah Kejadian Sebenarnya

Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut

[SAS]

Komentar

Terbaru