MANAberita.com – DUA mantan Wali Kota Kendari yang merupakan bapak dan anak, akan bebas pada Maret.
Asrun dan Adriatma Dwi Putra tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Dilansir dari jpnn.com, jadwal kebebasan Asrun dan ADP disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kendari Abdul Samad.
Ia mengatakan bulan kebebasan dua mantan Wali Kota Kendari itu pada Maret 2022, tetapi dia belum mengetahui pasti tanggalnya.
Meski keduanya ditahan di lokasi yang berbeda, tetapi jadwal pembebasannya secara bersamaan.
Bebasnya Asrun dan ADP murni karena masa pidana yang telah habis. “Asrun ditahan di Lapas ini dan ADP di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Konawe,” ucap Samad Kamis (3/2)
[SAS]