MANAberita.com – PERSATUAN rakyat desa nusantara (Parade Nusantara) Madiun memberikan dukungan kepada Nurhayati, wanita asal Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi.
Sekjen Parade Nusantara Madiun, Dimyati menyampaikan bahwa pihaknya ikut bersimpati apa yang dialami oleh Nurhayati usai melaporkan kasus korupsi APBDes senilai Rp 800 juta.
Melansir dari Detik.com, ia menilai seharusnya Nurhayati mendapatkan penghargaan atas keberaniannya sebagai pelapor.
“Sebagai pelapor kasus korupsi di desanya, bukanya mendapat penghargaan tetapi justru menjadi tersangka. Bukan dapat penghargaan sebagai whistblower tetapi malah terancam kehidupannya. Ini memprihatinkan,” terang Dimyati, Selasa (22/2/2022).
Meski demikian, lanjut Dimyati, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang ada. Sedangkan sebagai bentuk dukungan, pihaknya akan memberikan advokasi penuh kepada Nurhayati.
“Kita akan menurunkan tim advokasi untuk Nurhayati ke Cirebon. Secepatnya kita akan segera ke Cirebon, bersama tim pengacara yang telah kita siapkan untuk memberikan pendampingan kepada Nurhayati. Kita melihat ada celah,” jelas Dimyati.
Dimyati menambahkan, ada ketidakadilan atas kasus yang dialami Nurhayati jadi tersangka tunggal. Sebab seharusnya Camat Mundu sebagai pembina dan pengawas merupakan penanggungjawab.
“Dalam kasus yang menimpa Nurhayati ini seharusnya Camat Mundu sebagai pejabat yang membina dan mengawasi juga ikut bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” paparnya.
“Saya bacakan ya bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat,” tandas Dimyati.
[SAS]