MANAberita.com – SEORANG anggota polisi wanita (Polwan), Briptu C yang bertugas di Polresta Manado dikabarkan hilang, hal tersebut viral di media sosial.
Setelah dilakukannya penyelidikan diketahui polwan tersebut ternyata desersi
Mengenai persoalan kasus desersi tersebut, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” katanya, Sabtu (5/2/2022). Dikutip dari sindonews.com
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
“Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Jules Abraham Abast.
Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. “Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” pungkas Jules Abraham Abast.
[Rik]