MANAberita.com – SEORANG pria ditangkap warga setelah kepergok melakukan aksi tak senonoh kepada seorang pelajar di Kabupaten Rembang. MS (30) warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora sempat dibawa ke balai desa sebelum diserahkan ke polisi.
Dilansir dari Inews.com, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/2/2022) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelum kejadian, korban (14) baru saja pulang sekolah. Biasanya menunggu jemputan orang tua ketika pulang sekolah. Namun siang itu, dia memilih berjalan kaki.
Di tengah perjalanan, ada seorang pria yang pura-pura sedang mengecek ban sepeda motor. Begitu melewati pria tersebut, tiba-tiba Pelajar tersebut disekap dari belakang dan ditarik ke semak-semak. Tangan kanan pelaku membekap mulut korban, sedangkan tangan kirinya melakukan pencabulan.
Sesaat kemudian, ada warga yang mengetahui dan menangkap pelaku.
“Saat ada warga datang, sebenarnya pelaku berniat kabur,” kata Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan.
Namun warga menghadang motor pelaku, sehingga yang bersangkutan tak berkutik dan dibawa ke Balai Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Setelah menerima laporan, polisi datang mengamankan pelaku guna menghindari amuk massa. Dikatakannya, di wilayah Lasem juga pernah ada kejadian yang serupa.
Namun kala itu, korban menyebut sepeda motor pelaku Vario berwarna putih. Sedangkan barang bukti kejadian di Desa Tasiksono Vario berwarna biru.
Polisi yang curiga selanjutnya mengecek kembali sepeda motor tersebut. Akhirnya pelaku membenarkan bahwa motornya berwarna putih. Motor baru dibranding dengan warna biru untuk mengelabui setelah melakukan tindakan pencabulan yang pertama.
“Jadi pelakunya ya ini, orang yang sama. Tapi motornya baru dibranding, dari putih ke warna biru. Dulu yang kasus pertama, tidak tertangkap, korban juga masih di bawah umur,” katanya.
Karena korban merupakan perempuan masih di bawah umur, kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang.
Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Rembang guna proses hukum lebih lanjut.
[SAS]