Respon Nurhayati Usai Status Tersangkanya Tak Dilanjut

MANAberita.com – POLEMIK penetapan status tersangka terhadap Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati menarik perhatian publik.

Pihak istana pun sampai turun tangan menyelesaikan masalah yang terjadi dengan Nurhayati.

Melansir dari Detik.com, melalui Menko Polhukam Mahfud Md, istana memastikan akan menghentikan status tersangka terhadap Nurhayati. Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati sebagai pelapor kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

Baca Juga:
Curhatan Istri Minta Diajak ke Mall Viral, ini Balasan sang ‘Suami’

“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Mahfud.

Sementara itu, Polda Jabar belum bisa mengambil keputusan apapun terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Pasalnya saat ini Polda Jabar masih menunggu proses penghentian status tersangka tersebut.

“Kita masih menunggu hasil prosesnya dulu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatssApp, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Pengemis di Probolinggo Diamankan Satpol PP usai Videonya Viral

Ibrahim menyebut Polda Jabar masih perlu memutuskan langkah penanganan perkara ini sesuai dengan aturan. Ia belum bisa berkomentar lebih kepada awak media lantaran masih menunggu proses kasus tersebut diputuskan.

“Belum ada hal lain dulu, karena semua langkahnya di sesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru