MANAberita.com – POLISI menetapkan seorang wanita berinisial LM yang menjadi dalang pembunuhan terhadap pria berinisial F di TPU Kober Pesanggrahan sebagai tersangka.
Selain LM, dua orang lainnya yang ditangkap lebih dulu yakni MYL selaku eksekutor dan DR selaku perantara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Melansir dari CNN Indonesia, disampaikan oleh Budhi dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat dengan ancaman maksimal yakni terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad pemuda berinisial F dengan luka tusuk di TPU Kober, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga orang dengan perannya masing-masing. Yakni, MYL sebagai eksekutor, DR sebagai perantara dan LM selaku otak atau dalang pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengungkapkan bahwa MYL selaku eksekutor mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp2 juta untuk dua orang guna menghabisi nyawa korban.
Namun, keduanya baru mendapat uang sebesar Rp1 juta sebagai uang muka. Meski demikian, aksi pembunuhan itu tetap dilakukan.
“MYL itu tergiur dengan ajakan dari pada rekan dia yang lain yang masih kita kejar itu ya. Dari keterangan dia, dia cuma dibayar dengan Rp500 ribu, dia dijanjikan Rp2 juta sih, cuma yang baru dikasih Rp500,” kata Ridwan
[SAS]