Manaberita.com – SEORANG wanita penjual bakso bakar di ruda rudapaksa oleh seorang pria, kejadian ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pelaku diketahui CW (23) dan ternyata telah memiliki istri, diketahui korban dan pelaku ternyata sama-sama saling kenal.
Melansir dari TribunNews, Kini, CW berhasil diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kasatreskrim didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, yang disampaikan melalui melalui Kasi Humas AKP Johan Syafri membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Ya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan,”ungkap Kasi Humas, Selasa (15/2/2022).
Kepada kepolisian korban mengatakan perbuatan asusila tersebut bermula saat korban tengah berjualan bakso bakar di sebuah Taman wilayah Kota Muaradua.
Pelaku dan korban yang diketahui sudah saling mengenal.
Di lokasi pelaku mendatangi korban berbincang-bincang.
Namun tak lama setelahnya ayah mertua dari korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang.
Setelah usai mengantar, pelaku kembali ke lokasi, kali ini ia mengajak korban mengambil bambu di hutan area Pemkab OKU Selatan dengan dalih telah disuruh oleh ayah mertua korban.
Korban tak langsung percaya dan menanyakan hal itu pada ayahnya dengan meminjam kendaraan untuk pulang.
“Kagek aku tanyo bak dulu (nanti saya tanyakan dengan ayah dulu),”terang korban.
Ternyata benar, pelaku telah diminta oleh ayah mertua untuk mengajaknya mencari bambu di hutan hingga keduanya pergi ke hutan.
Tanpa pikir panjang setibanya di lokasi yang dirasa aman pelaku langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam.
Korban yang dibawa ancaman tak dapat berbuat banyak dilecehkan oleh korban.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporlan ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan, saat pelaku sedang di rumah mertuanya,” terang Kasi Humas.
Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
[rik]