Miris! Seorang Pria Menjual Gadis Remaja Rp.200 Ribu dan Dipaksa Berhubungan Badan di Dalam Mobil

Manaberita.com – SEORANG gadis remaja berusia 16 tahun diduga sengaja dijual kepada dua pria dengan tarif RP 200 ampai 300 ribu.

Korban yang masih polos tersebut syok tak mampu memberi perlawanan karena itu ia dipaksa melakukan hubungan badan.

Dilansir dari Tribunpekanbaru, Pilunya, korban harus melayani dua pria tesebut dalam waktu yang tidak beberapa lama. Korban yang sengaja dijual oleh pria lainnya kemudian dibawa ke dalam mobil.

Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan bandan di dalam mobil.

Usai di perlakukan tak senonoh di dalam mobil, korban diambil oleh pria lainnya dan kembali dipaksa melakukan hubungan badan.

Kejadian tersebut berlangsung di Kusan Hilir, Kalimantan Selatan. Korban masih berusia 16 tahun.

Sedangkan tiga pelaku yakni TR (52) yang merupakan mucikarri atau yang menjual korban. Kemudian ada dua pria yakni RJ (28) warga Simpangempat dan SF (19) warga Kecamatan Batulicin

TR pertama kali menawarkan korban kepada RJ dengan tarif Rp 300.000 namun ditawar RJ dengan Rp 200ribu.

Usai kesepakatan, ternyata si tersangka TR ini membawakan korban ke Desa Mattone kawasan Benteng Pagatan.

” Jadi, disana lah si RJ menyetubuhi korban didalam mobil. Setelah RJ menyetubuhi korban, TR juga kembali menyetubuhi korban, ” katanya.

Selang beberapa hari, tersangka TR kembali menawarkan korban ke SF dengan tarif Rp 150 ribu. SF menyetubuhi korban yang masih pelajar ini disebuah mes distributor di kawasan Batulicin.

Setelah transaksi itu, terakhir korban dijemput ke rumahnya untuk di antar sekolah, namun si TR justru membawa ke rumahnya di Kusan Hilir hingga persetubuhan kembali terjadi.

Baca Juga:
Lavrov Rusia Melakukan Perjalanan Diplomasi Afrika Dalam Pencarian Lebih Banyak Teman Non-Barat

Tiga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Pagatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu Kalsel, telah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.

Ada tersangka utama yang melakukan pencabulan TR (52) warga Kusan Hilir dan juga dua pria yang turut mencabuli korban.

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah RJ (28) warga Simpangempat dan SF (19) warga Kecamatan Batulicin.

Untuk dapat mencicipi tubuh gadis 16 tahun itu, keduanya membayar sejumlah uang kepada pelaku utama TR.

Baca Juga:
Ini Dia, 5 Negara dengan Populasi Mobil Terbanyak di Dunia

Kini semuanya sudah mendekam di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, terkait aksi para pelaku.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Senin (14/3/2022) mengatakan saat ini, ketiga pelaku sudah menjalani proses hukum yang berlaku.

” Saat ini pelaku sudah diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.

Ditambahkan Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat melalui Kanit reskrim Polsek Kusan Hilir, Aipda Donni, penangkapan terhadap dua tersangka baru itu pada Jumat kemarin, setelah adanya pernyataan pelaku utama, TR yang lebih dulu ditangkap diawal Maret lalu.

Baca Juga:
Dituduh Nyelonong di Tol Ternyata Pakai FLO, Ini Dia Penjelasannya

Dijelaskannya, tersangka TR ini adalah pelaku utama yang menawarkan si korban ke kedua orang tersebut dengan tarif Rp 200 ribu dan Rp 150 ribu.

Tepatnya diawal Maret lalu, korban akhirnya tidak tahan lagi dan menceritakan yang dialaminya kepada keluarganya.

“Setelah TR ditangkap dan pengembangan kasus dilakukan, kedua pelaku lainnya akhirnya diringkus dan sekarang sudah menjalani proses hukum yang berlaku, ” tandasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru