MANAberita.com – KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menunggu pengumuman nama-nama pelaku terduga mafia minyak goreng yang menimbulkan kelangkaan pasokan di pasaran.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Daswin Nur menuturkan KPPU masih melangsungkan proses prapenyelidikan dan mengolah data atau keterangan yang dimiliki.
“Kami pernah mengundang Kementerian Perdagangan dalam proses yang ada. Namun, pembahasan dilaksanakan pada aspek kebijakan dan pelaksanaan kebijakannya, serta dilaksanakan jauh sebelum pernyataan pak Menteri terkait mafia,” kata Daswin, Senin (21/3).
Mengutip CNN Indonesia, tidak menutup kemungkinan KPPU bakal melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
“Kami tunggu perkembangan rencana pengumuman nama tersebut,” imbuh Daswin.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada pekan lalu mengatakan akan mengumumkan tiga tersangka penimbun mafia minyak goreng pada Senin (21/3).
“Saya nggak mau sebutin namanya karena ini kan asas praduga tidak bersalah. Tetapi kami sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton (minyak goreng yang ditimbun),” kata Lutfi.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan perkara tersebut kepada Polri melalui Kabareskrim.
“Sudah mulai di tangkap-tangkapin, sudah mulai diperiksa,” imbuh Lutfi.
Dalam hal ini, dia menyebutkan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka.
Pertama, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
Kedua, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
“Jadi tiga-tiganya ada calon tersangkanya (diumumkan) Senin,” ujar Lutfi.
Hari ini, Lutfi menyatakan pengumuman nama-nama mafia minyak goreng itu akan disampaikan oleh Kepolisian RI (RI).
“Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI.
[sas]