MANAberita.com – SEORANG wanita berinisial A (26), menjadi korban perampokan hingga pemerkosaan di kawasan persawahan Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3) malam.
Pelaku berinisial S (28) berhasil ditangkap pada Kamis (24/3). Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho, mengatakan korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling mengenal.
“Pelaku dam korban ini memang saling kenal melalui media sosial, baru 3 minggu. Lalu di waktu kejadian, pelaku minta bertemu dengan korban saat pulang bekerja,” kata Zain kepada wartawan, Minggu (27/3).
Mengutip Kumparan.com, menurut Zain, Korban dan pelaku bertemu dan memutuskan untuk berboncengan dengan sepeda motor milik A. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Saat tiba di area persawahan, pelaku langsung menerjang korban, berusaha melakukan tindak asusila, di sana korban pun melawan,” ujarnya.
Zain mengatakan, A mendapatkan sejumlah penganiayaan, seperti dicekik dan dipukul. Korban juga sempat pingsan.
“Korban lemas dan pingsan. Dari sana, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa kabur barang berharga korban seperti ponsel hingga sepeda motor.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku berhasil dibekuk di kawasan Serang, Banten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(sas)