Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang

MANAberita.com –  PIHAK Kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan keji yang dilakukan oleh pria asal Lasem, Rembang DC (31) terhadap ibu beserta anaknya. Pelaku merupakan kekasih (tunangan) korban SK (32).

Mayat kedua korban ditemukan polisi di waktu yang berbeda. Jasad wanita SK (32) ditemukan dengan kondisi kaki terikat dan membusuk pada 13 Maret 2022 di kolong jembatan Tol KM.425 Pudakpayung, Semarang.

Sementara itu, tak jauh dari lokasi penemuan jasad wanita, tepatnya di kolong jembatan Tol KM.426 polisi menemukan kerangka anaknya MF (5) pada 16 Maret 2022.

Melansir tribunnews, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis dapat disimpulkan bahwa korban SK sudah meninggal dunia sekitar sepekan.

Disebutkan terdapat tanda kekerasan di bagian leher hingga menyebabkan kematian.

“Waktu kematiannya antara lima sampai tujuh hari. Memang ada kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas sehingga meninggal. Baru dibuang di bawah jembatan.

Meninggal karena kekerasan tumpul pada leher korban,” kata Hastry saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Sedangkan, dari pemeriksaan kerangka anak kecil yang ditemukan telah diketahui bahwa korban meninggal hampir sebulan.

“Dari kerangka terdiri dari tulang dada, tulang tangan dan kaki, jari-jari sudah hilang tidak menggunakan pakaian dan cepat membusuk karena anak-anak.

Baca Juga:
Demi Cegah PMK, Pemerintah Siapkan 800 Ribu Vaksin untuk Ternak

Meninggal sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa korban anak sesuai dengan keterangan keluarga yang melaporkan kehilangan.

“Kita cocokkan, dari tinggi badan, bentuk wajah dan kerangka sesuai dari foto yang disampaikan ke kami.

Untuk kepastian menyeluruh kita masih menunggu hasil DNA walaupun secara indentitas sudah cocok,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Driver Grabcar, Pelaku Bermodus Penumpang Hingga Lupa Buang Jasadnya Dimana

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku terlebih dulu membunuh anak korban dengan cara dianiaya dan disekap di dalam kamar.

Pelaku diketahui sejak Oktober 2021 sudah menjalin hubungan dekat dengan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nakes dan sudah melamar ke pihak keluarga.

“Selama ikut tersangka korban sering disiksa, dikunci dalam kamar dan tidak pernah diberi makan hingga meninggal dunia pada 20 Februari 2022,” ungkapnya.

Setelah itu, pada 7 Maret korban wanita mendesak untuk bertemu dengan pelaku karena ingin melihat keadaan anaknya.

“Mereka janjian di exit tol Banyumanik lalu korban dibawa ke hotel. Karena ditanya terus keberadaan anaknya pelaku menganiaya korban hingga meninggal.

Baca Juga:
Demi Bayar Hutang, Mama Muda di Kediri Nekat Jual Video Pornonya Sendiri

Jasad dimasukkan sarung dan kaki terikat. Dibawa menggunakan mobil dibuang di KM 425,” ujarnya.

Selain itu, disebutkan motif lain dari pelaku yakni sempat merasa cemburu karena korban SK menyapa pria lain.

“Dari kejadian itu kita dapat menyimpulkan motif yang dilakukan tersangka pada saat di hotel dia cemburu karena korban ketika ketemu di Semarang melambaikan tangan dengan seseorang. Tersangka menanyakan siapa itu. Motifnya cemburu,” ungkapnya.

Belakangan, diketahui pelaku ternyata sudah memiliki istri dan seorang anak.

Baca Juga:
Selain di Grup Whatsapp, Fransiskus Juga Tinggalkan Wasiat ini: Aku Tak Sanggup Meninggalkan Anak dan Istriku

DC ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

“Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya,” kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan bisa seumur hidup.

[sas]

Komentar

Terbaru