MANAberita.com – PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan politikus Golkar, Azis Samual usai menjadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Melansir dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Azis ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
“Iya sudah ditahan,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Zulpan tak membeberkan secara rinci ihwal alasan penahanan terhadap Azis. Ia hanya menyebut bahwa Azis ditahan berdasarkan subjektivitas penyidik.
Sebagai informasi, pada Senin (21/2 lalu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS berhasil ditangkap. Setelahnya, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memeriksa politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) kemarin.
Kemudian dari hasil gelar perkara dan bukti yang dikantongi penyidik, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
[SAS]