PT KAI Daop 8 Imbau Pengguna Jalan Harus Dahulukan KA Usai Kecelakaan di Lamongan

MANAberita.com –  KECELAKAAN yang mengakibatkan dua truk tertabrak kereta api di Lamongan. Akibat dari kejadian ini, perjalanan kereta api terganggu hingga tiga orang mengalami luka.

Saat ini, PT KAI masih berusaha mengevakuasi truk menggunakan mobil derek agar tidak berpotensi mengganggu perjalanan KA. PT KAI juga melakukan pengaturan pola operasi agar kejadian tersebut tidak berimbas terhadap perjalanan Kereta api lainnya.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Luqman, Rabu (9/3/2022).

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2.

Luqman berharap, pemerintah selaku regulator berkomitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

Baca Juga:
Dua Oknum ASN Banjarnegara Kepergok Mandi Bareng, Padahal Sama-Sama Sudah Berkeluarga!

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Luqman.

[sas]

Komentar

Terbaru