Putin Larang Terbang Maskapai 36 Negara Usai Diberi Sanksi

MANAberita.com – RUSIA melarang maskapai penerbangan dari 36 negara termasuk negara Inggris, Jerman, Spanyol, Italia, dan Kanada menggunakan wilayah udara Rusia.

Mengutip Reuters melalui CNBC Indonesia, Senin (28/2/2022), larangan terbang maskapai dari 36 negara tersebut sebagai tindakan pembalasan setelah menerapkan sanksi yang menargetkan sektor penerbangannya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat sejumlah negara yang memberikan sanksi kepada Rusia atas invasi ke Ukraina yang diantaranya adalah:

  1. Uni Eropa

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan langkah-langkah baru untuk menimbulkan dampak maksimum pada ekonomi dan elit politik Rusia. Sanksi tersebut ditujukan untuk memukul sektor keuangan, energi dan transportasi Rusia, termasuk kontrol ekspor dan larangan pembiayaan perdagangan.

Von der Leyen mengatakan, Uni Eropa menargetkan 70% dari sektor perbankan Rusia dan perusahaan milik negara, serta berusaha membuat Rusia tidak mungkin untuk meningkatkan produksi kilang minyaknya.

“Kami juga menargetkan elit Rusia dengan membatasi simpanan mereka sehingga mereka tidak dapat menyembunyikan uang mereka lagi di tempat yang aman di Eropa,” tambahnya.

Sanksi itu juga dengan membatasi akses Rusia ke teknologi, serta komponen dan peralatan pesawat.

          2. Selandia Baru

Baca Juga:
Komentar Pengamat Hukum Kesehatan Soal SE Disdikbud Padang

Selandia Baru melarang ekspor barang ke militer Rusia dan pasukan keamanan sebagai tanggapan atas invasi ke Ukraina.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengumumkan, pihaknya akan memutus perdagangan dengan Rusia dan memberlakukan larangan perjalanan terhadap pejabat Rusia karena terus menyerukan kembalinya dialog diplomatik untuk menyelesaikan krisis.

“Kita perlu mengambil tindakan segera. Ini adalah penggunaan kekuatan militer dan kekerasan secara terang-terangan yang akan merenggut nyawa tak berdosa dan kita harus melawannya,” tegas Ardern.

          3. Amerika Serikat

Sanksi yang diberikan AS terhadap Rusia adalah blok ekspor pada teknologi. Menurut Presiden AS Jo Biden, langkah ini akan sangat membatasi kemampuan Rusia untuk memajukan sektor militer dan kedirgantaraannya.

“Ini termasuk pembatasan di seluruh Rusia pada semikonduktor, telekomunikasi, keamanan enkripsi, laser, sensor, navigasi, avionik, dan teknologi maritim,” kata keterangan tertulis Gedung Putih.

Baca Juga:
45 Orang Yang Dicurigai Sebagai Mata-Mata Rusia, Di Usir Dari Polandia

Washington juga menerapkan sanksi terhadap bank-bank Rusia, yakni menghentikan 13 perusahaan besar milik Rusia yang mengumpulkan uang di Amerika Serikat, termasuk raksasa energi Gazprom dan Sberbank, lembaga keuangan terbesar Rusia.

           4. Inggris

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengumumkan bahwa negaranya akan memberikan sanksi kepada 100 individu dan entitas Rusia dengan membekukan aset mereka. Johnson mengatakan tujuannya adalah untuk mengecualikan bank-bank Rusia dari sistem keuangan Inggris.

Dia menegaskan, pembekuan aset akan dikenakan pada bank negara Rusia VTB, menyusul sanksi lima bank Rusia pada Selasa. Perusahaan negara dan swasta Rusia juga akan dicegah untuk menggalang dana di Inggris.

Inggris juga akan melarang maskapai nasional Rusia, Aeroflot, dan menerapkan sanksi kepada Belarus karena turut berperan dalam serangan di Ukraina.

Ke depan, lanjut Johnson, Inggris juga berharap merumuskan undang-undang untuk melarang ekspor teknologi tertentu ke Rusia, terutama di sektor-sektor termasuk elektronik, telekomunikasi, dan kedirgantaraan.

Baca Juga:
Siapkan 2 Nama Calon Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Jokowi: Ya Ada lah

“Kami akan melanjutkan misi tanpa belas kasihan untuk memeras Rusia, dari ekonomi global, sepotong demi sepotong. Hari demi hari dan minggu demi minggu,” kata Johnson.

          5. Jepang

Jepang akan memberlakukan berbagai sanksi yang menargetkan lembaga keuangan Rusia, organisasi militer dan individu sebagai tanggapan atas invasi ke Ukraina.

Perdana Menteri Fumio Kishida mengumumkan, tindakan ini termasuk pembekuan aset individu Rusia tertentu dan lembaga keuangan. Di samping itu juga larangan ekspor ke organisasi militer Rusia.

“Menanggapi situasi ini, kami akan memperkuat tindakan sanksi dengan bekerja sama erat dengan G7 dan komunitas internasional lainnya,” kata Kishida.

          6. Australia

Baca Juga:
Bayinya Dititipkan di Salon, Ibu ini Justru Layani Pria Hidung Belang

Negeri kanguru ini mulai menjatuhkan sanksi terhadap oligarki, yang bobot ekonominya memiliki arti strategis bagi Moskow dan lebih dari 300 anggota Duma Rusia.

Perdana Menteri Scott Morrison menambahkan bahwa Canberra juga bekerja dengan Amerika Serikat untuk menyelaraskan dengan sanksi lebih lanjut pada individu dan entitas utama Belarusia yang terlibat dalam agresi.

          7. Taiwan

Pemerintah Taiwan mengumumkan bahwa mereka akan bergabung dengan sanksi ekonomi terhadap Rusia, tanpa merinci tindakan yang sedang dipertimbangkan.

Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan sangat mengutuk keputusan Rusia untuk memulai perang melawan Ukraina. Hal ini, kata dia, telah menimbulkan ancaman serius terhadap tatanan internasional berbasis aturan.

“Keputusan untuk menjatuhkan sanksi dibuat untuk memaksa Rusia menghentikan agresi militernya terhadap Ukraina, dan memulai kembali dialog damai di antara semua pihak terkait sesegera mungkin,” tambah dia.

Baca Juga:
Gila! Mengaku Gemas, Kakek Paruh Baya di Pringsewu Cabuli Anak Tetangga

          8. Singapura

Singapura melaporkan akan memberlakukan sanksi berupa pelarangan masuknya barang-barang impor dari Rusia. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk kritik keras atas invasi militer yang dilakukan Rusia pada negara tetangganya, Ukraina.

Seperti diketahui, Singapura merupakan salah satu hub pengiriman barang-barang ekspor-impor dari berbagai belahan negara di dunia. Dengan adanya sanksi dan pembatasan ini, Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti negara-negara Barat dalam memberikan ‘hukuman’ terhadap pemerintahan Presiden Vladimir Putin.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengadakan serangan Rusia ke Ukraina dinilai telah melanggar hukum internasional. Oleh karena itu, Rusia patut diberi sanksi dan pembatasan yang sesuai.

“Singapura bermaksud untuk melakukan tindakan yang sama dengan banyak negara lain dengan menjatuhkan sanksi dan pembatasan yang sesuai terhadap Rusia,” ujar Balakrishnan

[SAS]

Komentar

Terbaru