Manaberita.com – SEORANG pria di Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Diketahui jika pelaku yang merupakan ayah korban tersebut sudah berulangkali kawin, akan tetapi pernikahannya tidak bertahan lama.
Melansir dari Tribunpekanbaru.com, Korban yang masih polos kini menanggung akibat dari perbuatan ayahnya sendiri. Ia kini hamil dan menderita karena masa depannya yang hancur karena perbuatan tak pantas itu.
Parahnya, pelaku ayah kandungnya yang seharusnya merawat dan menjaganya hingga memimiliki masa depan nantinya.
Kasus itu tentu saja membuat geger watga sekitar. Pasalnya selama ini pelaku memang disebutkan kerap menikah.
Namun, pernikahannya tidak ada yang bertahan. Terakhir istrinya kabur dari rumah karena permasalahan keluarga.
Tidak ada tempat pelampiasan, ia malah menggarap anak gadisnya sendiri.
Korban yang tidak tahu menahu dan sedang menikmati masa indahnya sebagai seorang anak, kini harus menderita secara fisik dan psikis.
Ternyata selama ini, korban dipaksa melakukan hubungan badan usai ayahnya itu pulang bekerja.
Karena hanya berdua saja berada di dalam rumah menjadikan pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya itu.
Peristiwa tersebut terjadi di Di Kabupaten Tangerang, Banten. Korban masih di bawah umur telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayahnya sendiri.
Pelakunya pria 48 tahun berinisial S. Sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara korbannya gadis remaja berinisial YT (14). Kini, YT diketahui tengah berbadan dua akibat ulah ayah kandungnya itu.
Kapolsek Balaraja, Kompol Herry Fitriyono, membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan, pihaknya sudah menangkap S di kediamannya, di Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Herry juga menyebut bahwa pelaku juga telah kawin berkali-kali.
“Pelaku itu punya istri tiga,” ujar Herry kepada Warta Kota, Jumat (4/3/2022).
Istri pertama telah menceraikannya. Kemudian istri kedua yang merupakan ibu kandung korban sudah meninggal dunia.
“Kalau istri yang ketiga kabur dari rumahnya,” ucapnya.
Sehingga di rumah itu hanya tinggal pelaku dan anak kandungnya ini. Setelah selesai bekerja, tersangka pun menyalurkan nafsunya itu kepada korban.
“Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Herry.
Bahkan korban terus digauli oleh ayahnya itu. Pelaku kerap memberi ancaman kepada korban.
“Sampai akhirnya korban hamil 11 minggu dan diketahui oleh keponakan pelaku.”
“Keponakan tersangka ini yang melaporkan ke polisi,” kata Herry.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun bertindak cepat. Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucap dia.
[Rik]