Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Tak Ditanan, Dikenai Wajib Lapor

Manaberita.com – CONTENT creator OnlyFans, Dea telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Dilansir dari detiknews, Akan tetapi polisi tidak menahan Dea. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

“Tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan setelah ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenai wajib lapor.

“Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” ujar Zulpan.

Baca Juga:
Ngeri! Tiga Penusukan Dalam Seminggu Di Kota California Telah Membuat Gelisah

Polisi Tetapkan Dea Tersangka

Polisi awalnya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Baca Juga:
Marcos Jr Mengatakan ‘Tidak Ada Niat’ Untuk Bergabung Kembali Dengan ICC, Kenapa?

Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea. Perempuan tersebut juga dianggap berperan aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” kata Auliasnyah.

Auliansyah mengatakan, selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornogafi, polisi juga turut menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.

“Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur,” katanya.

Baca Juga:
Pengunjuk Rasa Di Srilanka Diharapkan Untuk Tidak Menggunakan Kekerasan, Kata Kelompok HAM

Dijerat Pasal Berlapis

Dea dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran asusila. Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, perempuan kelahiran 1998 ini juga dijerat dengan UU Pornografi. Dea dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Rik)

Komentar

Terbaru