MANAberita.com – POLISI sudah menetapkan Fitri Arni (29) sebagai tersangka usai mencoba menabrak petugas yang tengah bertugas mengatur lalulintas di sekitar Mako Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Tak hanya itu, wanita tersebut juga nekat menerobos Mako Polres Pematangsiantar dan akhirnya menabrak ruang SPKT.
“Terkait kasus Siantar itu, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3).
Melansir CNN Indonesia, Tatan mengungkapkan Fitri dikenakan Pasal 335 ayat 1 subsider Pasal 212 dan Pasal 406 KUHP. Namun Tatan belum mengungkap motif tersangka ketika menabrakkan diri ke kantor polisi.
“Penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti,” paparnya.
Menurut Tatan, tersangka tidak masuk dalam kelompok teror manapun. Akan tetapi, polisi masih melakukan pendalaman.
“Kita tetap melakukan penyelidikan terkait apakah si pelaku masuk ke dalam kelompok tertentu nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Tatan, tersangka Fitri juga tengah diperiksa kondisi psikologis nya di RS Bhayangkara Medan.
“Kita sedang bersurat dengan Rumah Sakit Bhayangkara, terkait dengan pemeriksaan psikologi. Terkait hasil pemeriksaan psikologi nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Kejadian bermula saat Fitri warga Jalan Hok Salamuddin RT.0/null Siantar Estate, Siantar Simalungun mengendarai sepeda motor Scoopy BK 5756 TAK datang ke Polres Siantar pada Senin (22/3). Saat itu sejumlah personel tengah melakukan tugas mengatur arus lalulintas.
Dengan kecepatan tinggi, Fitri mencoba menabrak personel yang bertugas. Petugas dapat menghindar. Ketika dikejar, perempuan itu langsung mengendari sepeda motornya menerobos Mapolres Pematangsiantar hingga menabrak ruang SPKT. Pintu kaca dan sejumlah bangku di ruang SPKT mengalami kerusakan.
Diduga aksi nekat itu ia lakukan karena depresi usai tidak diberi izin oleh keluarganya untuk menikah kembali. Fitri sudah menikah dua kali namun selalu kandas. Mantan suami keduanya mengajak Fitri untuk rujuk dengan syarat harus menikah kembali.
Akan tetapi keluarga Fitri tidak memberi restu. Sebab mantan suami kedua Fitri tersebut memiliki pemahaman agama sedikit berbeda dengan orang tuanya.
[sas]