MANAberita.com – DITRESKRIMUM Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus mendalami kasus penyiksaan kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Terbaru, polisi kembali melakukan pembongkaran kuburan (ekshumasi) korban meninggal dunia di kerangkeng itu.
“Benar, kegiatan ekshumasi atas nama Dodi Santosa (27) korban lainnya yang meninggal dunia di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (15/4).
Melansir CNN Indonesia, Hadi menyebutkan ekshumasi dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Seribu Jadi B Desa Lau Glugur Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat pada Kamis (14/4).
“Kegiatan ekshumasi dilaksanakan oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Medan dan dihadiri oleh tim penyidik dihadiri oleh Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, penyidik Ditreskrimum,” kata dia.
Hadi membeberkan berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban Dodi Santosa adalah akibat pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas kanan. Itu diyakini karena ada penganiayaan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah.
“Korban meninggal pada 12 Februari 2018. Hasil autopsi dari kegiatan ekshumasi menunjukkan korban diduga meninggal akibat pendarahan pada rongga tengkorak kepala,” kata dia.
Sebelumnya, tim forensik RS Bhayangkara Medan juga telah melakukan pembongkaran kuburan Abdul Siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG). Keduanya juga tewas akibat disiksa di kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin. Dengan begitu, sudah tiga kuburan korban penyiksaan di kerangkeng yang dibongkar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka antara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).
Kemudian Razisman Ginting (bebas kereng atau mengetahui kejadian meninggalnya para korban), Hendra Surbakti (bekerja di pabrik milik Terbit dan mengetahui penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik), Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana (menyiksa penghuni kerangkeng), Suparman Peranginangin (bebas kereng) dan Terbit Rencana Peranginangin (pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat kerangkeng).
Sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo, Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2.
(sas)